Menu

Undang Sekda dan OPD, Pansus Raperda RTRW DPRD Gresik Matangkan Pembahasan

“Ploting wilayah tersebut mana yang untuk zona hijau (pertanian), industri, niaga, minapolitan, perumahan, dan lainnya,” ucap Syahrul Munir.

Gresik, saptanawa.com – Panitia khusus (Pansus)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik tahun 2020-2040 menggelar rapat untuk mematangkan pembahasan, Kamis (4/11/2021).

 

Rapat di ruang Komisi I dan II  DPRD Gresik dipimpin Ketua Pansus RTRW M. Syahrul Munir, dihadiri Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Yaitu, Dinas Pertanian (Distan), Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). M. Syahrul Munir menyatakan bahwa rapat tersebut banyak hal yang dibahas. Di antaranya, membahas ploting zonasi wilayah di 18 Kecamatan se Kabupaten Gresik.

“Ploting wilayah tersebut mana yang untuk zona hijau (pertanian), industri, niaga, minapolitan, perumahan, dan lainnya,” ucap Syahrul Munir.

Kerena itu, masing-masing OPD yang membidangi diminta untuk memaparkan satu persatu.

“Sehingga, kami Pansus RTRW tahu detail zonasi-zonasi yang diploting sudah sesuai dengan draft Ranperda RTRW atau tidak. Makanya, kita matangkan dengan mengundang OPD terkait, termasuk Pak Sekda,” terang Ketua Fraksi PKB ini.

Anggota Pansus Ranperda RTRW Lutfi Dawam menyatakan, bahwa dirinya dalam pembahasan Pansus meminta agar Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, dan Kedamean sebagai zona pertanian dipertahankan. Karena itu, ia minta kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar tak mengizinkan lagi pengembang perumahan berdiri.

“Saat ini, di tiga kecamatan tersebut berkembang perumahan dengan menempati lahan pertanian. Kami ingin agar zona pertanian di tiga kecamatan tersebut dipertahankan, ” ucap Ketua Fraksi Gerindra ini.

Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW, Asroin Widiana menyatakan, bahwa dalam pembahasan Ranperda tersebut lahan hijau (pertanian) diperluas dengan adanya minapolitan.

“Sehingga, keberadaan lahan tersebut hingga tahun 2040 kedepan tak bisa dipakai untuk kegiatan selain pertanian, atau lahan hijau, karena plotingnya sudah jelas,” katanya.

Asroin kemudian membeberkan Raperda RTRW Kabupaten Gresik 2020-2040, mulai maksut  Perencanaan Tata Ruang merupakan  suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang.  Pemanfaatan Ruang upaya untuk  mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan  pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

“Adapun dimaksud Pengendalian Pemanfaatan Ruang  dalam Ranperda adalah upaya  untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan  rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pansus Raperda RTRW bersama OPD saat mematangkan pembahasan. SYUHUD/HB.

Kemudian,  Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya  pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah,  Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan  ruang.  Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk  meningkatkan kinerja penataan ruang yang  diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah  daerah, dan masyarakat.

“Pelaksanaan Penataan Ruang  upaya  pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan  ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, ” ucapnya.

“Sementara  Pengawasan Penataan Ruang  upaya agar  penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” jelasnya.

Dikatakan,  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah  Kabupaten Gresik, yang mengacu pada Rencana Tata  Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan  Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata  Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Dijelaskan,  dalam Raperda RTRW juga sebutkan strategi Penataan Ruang adalah penjabaran  kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam  langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan  yang telah ditetapkan.

Selain itu, dijelaskan  Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut  PKN merupakan  kawasan perkotaan yang berfungsi  untuk melayani kegiatan skala   nasional dan internasional.

“Sementara  Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut  PKW, kawasan perkotaan yang berfungsi  untuk melayani kegiatan skala provinsi atau  beberapa kabupaten/kota,” terangnya.

“Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL  kawasan perkotaan yang berfungsi untuk  melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau  beberapa kecamatan,” sambungnya.

Ketua Pansus Raperda RTRW M. Syahrul Munir. SYUHUD/HB.

Ditambahkan,  Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut  PPK  kawasan perkotaan yang berfungsi untuk  melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa  desa.

” Adapun Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya  disebut PPL adalah pusat permukiman yang  berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa,” pungkasnya. (hud/ns)

Sumber Berita : saptanawa.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*