Gresik, saptanawa.com – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik tahun 2020-2040 menggelar rapat untuk mematangkan pembahasan, Kamis (4/11/2021).
Rapat di ruang Komisi I dan II DPRD Gresik dipimpin Ketua Pansus RTRW M. Syahrul Munir, dihadiri Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Yaitu, Dinas Pertanian (Distan), Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). M. Syahrul Munir menyatakan bahwa rapat tersebut banyak hal yang dibahas. Di antaranya, membahas ploting zonasi wilayah di 18 Kecamatan se Kabupaten Gresik.
“Ploting wilayah tersebut mana yang untuk zona hijau (pertanian), industri, niaga, minapolitan, perumahan, dan lainnya,” ucap Syahrul Munir.
Kerena itu, masing-masing OPD yang membidangi diminta untuk memaparkan satu persatu.
“Sehingga, kami Pansus RTRW tahu detail zonasi-zonasi yang diploting sudah sesuai dengan draft Ranperda RTRW atau tidak. Makanya, kita matangkan dengan mengundang OPD terkait, termasuk Pak Sekda,” terang Ketua Fraksi PKB ini.
Anggota Pansus Ranperda RTRW Lutfi Dawam menyatakan, bahwa dirinya dalam pembahasan Pansus meminta agar Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, dan Kedamean sebagai zona pertanian dipertahankan. Karena itu, ia minta kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar tak mengizinkan lagi pengembang perumahan berdiri.
“Saat ini, di tiga kecamatan tersebut berkembang perumahan dengan menempati lahan pertanian. Kami ingin agar zona pertanian di tiga kecamatan tersebut dipertahankan, ” ucap Ketua Fraksi Gerindra ini.
Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW, Asroin Widiana menyatakan, bahwa dalam pembahasan Ranperda tersebut lahan hijau (pertanian) diperluas dengan adanya minapolitan.
“Sehingga, keberadaan lahan tersebut hingga tahun 2040 kedepan tak bisa dipakai untuk kegiatan selain pertanian, atau lahan hijau, karena plotingnya sudah jelas,” katanya.
Asroin kemudian membeberkan Raperda RTRW Kabupaten Gresik 2020-2040, mulai maksut Perencanaan Tata Ruang merupakan suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang. Pemanfaatan Ruang upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
“Adapun dimaksud Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Ranperda adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pansus Raperda RTRW bersama OPD saat mematangkan pembahasan. SYUHUD/HB.
Kemudian, Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Pelaksanaan Penataan Ruang upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, ” ucapnya.
“Sementara Pengawasan Penataan Ruang upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” jelasnya.
Dikatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah Kabupaten Gresik, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.
Dijelaskan, dalam Raperda RTRW juga sebutkan strategi Penataan Ruang adalah penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kota ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dijelaskan Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala nasional dan internasional.
“Sementara Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW, kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota,” terangnya.
“Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan,” sambungnya.
Ketua Pansus Raperda RTRW M. Syahrul Munir. SYUHUD/HB.
Ditambahkan, Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
” Adapun Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa,” pungkasnya. (hud/ns)
Sumber Berita : saptanawa.com