Gresik – HARIAN BANGSA
Komisi I DPRD Gresik yang membidangi pemerintahan dan hukum menggelar dengar pendapat (hearing) dengan KPU dan Bawaslu Gresik, di ruang Komisi I, Senin (28/9).
Hearing dipimpin Ketua Komisi I, Jumanto, dihadiri oleh Ketua KPU Gresik Achmad Roni dan komisioner beserta sekretariat, dan Ketua Bawaslu Moh Imron Rosyadi beserta anggota.
Jumanto mengungkapkan, ada sejumlah hal yang dipertanyakan oleh Komisi I kepada KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada Gresik 9 Desember 2020.
Mulai anggaran, serapan anggaran, tahapan pilkada, hingga pelaksanaan kampanye para kontestan sudah menjalankan protokol kesehatan Covid-19, atau tidak.
Menurut Jumanto, KPU Gresik dalam penyelengaraan Pilkada Gresik mendapatkan alokasi dana hibah dari APBD Gresik 2020 sebesar Rp 60,5 miliar. Sementara dari APBN, lanjut Jumanto KPU Gresik mendapatkan kucuran sebesar Rp 6,1 miliar.
Sementara Bawaslu mendapatkan alokasi anggaran dari APBD Gresik 2020 sebesar Rp 14,6 miliar. “Nah, dari dana hibah APBD 2020 Rp 60,5 miliar ke KPU serapan anggaran hingga sekarang baru 5,5 miliar. Sehingga, masih sisa 55 miliar,” ungkap Jumanto kepada HARIAN BANGSA, Senin (28/9).
Kemudian, untuk anggaran Bawaslu sebesar Bawaslu 14, 6 miliar, saat ini baru terserap Rp 6,050 miliar lebih. “Sehingga, masih sisa Rp 8,5 miliar lebih,” terang Jumanto. “Rata-rata anggaran tersebut kebanyakan digunakan untuk honorium, ” sambungnya.
Selain anggaran, lanjut Jumanto, Komisi I juga mempertanyakan pelaksanaan tahapan Pillkada 2020. “Terkait pelaksanaan tahapan Pilkada, KPU telah melakukan pendaftaran jalur independen, pendataan pemilih, penetapan daftar pemilih sementara (DPS), pendaftaran paslon yang diusulkan partai politik, penetapan calon, pengundian nomor urut calon dan sekarang kampanye, ” jelas polisi PDIP ini. ” Dan, semua tahapan sudah berjalan,” imbuhnya.
Sementara untuk Bawaslu, tambah Jumanto diketahui bahwa saat tahapan pendaftaran calon pada 4-6 September, diketemukan hambatan pendaftaran calon tak sesuai dengan protokol kesehatan. Sebab, masing-masing calon diketahui diikuti massa dengan jumlah banyak yang tak menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman.
Selain itu, kata Jumanto, selama pelaksanaan tahapan Pilkada Gresik Bawaslu telah melaporkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), lantaran diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. ” Saat ini tengah diproses kedua ASN bersangkutan, ” katanya.
Jumanto menyarankan, jika ditemukan ASN melakukan dugaan pelanggaran netralitas, agar memberikan tembusan ke Komisi I. ” Hal ini biar cepat penanganannya, ” jlentrehnya.
Komisi I kata Jumanto juga meminta kepada KPU dan Bawaslu agar dalam masa kampanye ini, protokol kesehatan Covid-19 benar-benar ditegakkan. “Saran Komisi I gak boleh ada toleransi dalam kampanye, protokol kesejatan harus dijalankan,” tegasnya.
Sementara Anggota Komisi I, Suberi menambahkan, bahwa dalam hearing tersebut muncul pertanyaan soal gambar atau alat peraga kampanye yang berada di posko atau sekretariat bersama (sekber) pemenangan palson. Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, dan PKPU Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana non alam dan kampanye Pilkada, tak diatur. “Makanya, Komisi I meminta KPU dan Bawaslu merundingkan dengan paslon soal gambar palson di posko, sekber atau sebutan lain di masa kampanye,” pungkas Anggota Fraksi Demokrat ini. (hud/ros)
Sumber Berita : saptanawa.com
Leave a Reply