Gresik – HARIAN BANGSA
DPRD Gresik menggelar Paripurna dengan agenda pembacaan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, di Ruang Paripurna DPRD, Senin (6/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gresik, Fandi Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, dan Mujid Riduan, dihadiri Wabup Mohammad Qosim, mewakili Bupati Sambari Halim Radianto.
Qosim mengungkapkan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan DPRD Kabupaten Gresik, Nomor :180/15/437.12/2018 dan KPTS/13/PIM.DPRD-II/XI/2018, tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019.
KUA dimaksud lanjut Qosim, merupakan dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah, Kebijakan Pembiayaan Daerah, dan strategi pencapaiannya. “Dalam pelaksanaan APBD, Pemerintah Kabupaten Gresik terus berupaya secara konsisten mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 3 bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), ” imbuhnya.
Sehubungan ini, kata Qosim, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas memungut dan atau menerima pendapatan daerah tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran.
Namun, harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) secara bruto paling lama 1 hari kerja, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, misalnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BPJS Kesehatan melalui dana kapitasi.
Sedangkan pelaksanaan belanja daerah juga harus memenuhi azas-azas belanja, yaitu jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja.
Dikatakan Wabup, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dengan demikian, Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menjadi sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Gresik, yaitu sebagai pedoman atau panduan dalam penyajian laporan keuangan serta menghindari terjadinya perbedaan persepsi dan pemahaman antara pemerintah daerah sebagai penyaji laporan dengan pengguna laporan, serta bagi pemeriksa laporan (auditor).
Sementara evaluasi Kinerja untuk mengevaluasi kinerja entitas pelaporan, terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. “Untuk Capaian Kinerja Keuangan Realisasi Pendapatan Daerah (RPD) sampai dengan 31 Desember 2019 mencapai Rp 3.119.200.157.22,91 atau 103,58 persen dari APBD yang ditetapkan sebesar Rp 3.11.393.8.903, 70,” pungkas Wabup. (hud/ros)
Sumber Berita : saptanawa.com