Menu

DPRD Gresik Bahas Raperda RTRW Tunggu Harmonisasi Bapemperda

Gresik – HARIAN BANGSA

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan, lembaganya telah memutuskan untuk kelanjutan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019 – 2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030. 

“Jadi, untuk kelanjutan Raperda RTRW Gresik 2019-2039 tinggal menunggu harmonisasi di badan pembuat peraturan daerah (Bapemperda), ” ujar Ahmad Nurhamim kepada HARIAN BANGSA, Selasa (13/10).

Namun demikian, lanjut Anha, sapaan akrabnya Raperda dimaksud bisa dilanjut pembahasannya kalau  syarat substantifnya sudah terpenuhi. ” Kalau syarat subtantif sudah terpenuhi ya tinggal lanjut di pembahasan, ” tegasnya.

Anha mengungkapkan, jika DPRD nantinya melanjutkan pembahasan Raperda tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019 – 2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030. 

Maka, jika eksekutif kembali mengajukan Raperda  tentang rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK) Kecamatan Manyar dan Bungah, maka secara aturan DPRD juga bisa menindaklanjutinya untuk dibahas. “Jadi,  aturannya diperbolehkan dibahas secara simultan,” ungkapnya. “Namun lagi-lagi hal itu tergantung Bapemperda untuk membuat kajiannya,” sambung Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Anha lebih jauh  menyatakan,  DPRD Gresik pada tahun 2019 menunda pengesahan Raperda RTRW  Gresik Tahun 2019 – 2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011,  tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030.

Sikap DPRD ketika itu,  lanjut Anha, atas kesepakatan tujuh fraksi DPRD Gresik dalam rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) tahap II, Pendapat Akhir (PA), dan Pengambilan Keputusan (PA)  di ruang paripurna DPRD Gresik, pada Kamis,  26 Desember 2019.

Di mana, paripurna sepakat tak menyetujui disahkannya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2019 – 2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, dengan sejumlah pertimbangan logis.

Di antaranya, ada sejumlah persyaratan yang tak bisa dipenuhi oleh Pemkab Gresik. Persyaratan dimaksud, berupa persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017,  tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. 

Di dalam regulasi ink,  kata  Anha,  berupa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, rekomendasi  Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Provinsi, dan juga persyaratan lainnya belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW.

Anha mengungkapkan,  bahwa RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007,  tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5.

Makanya, tambah Anha, untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017. 

Selanjutnya, baru  dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Gresik 2019 – 2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018.

Langkah selanjutnya, kata Anha adalah menyiapkan peraturan daerah (Perda) kabupaten sebagai legalitas formal sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 26 Tahun 2007).

Sebagai tindaklanjut pembahasan, tambah Anha, ketika itu  Pemerintah Kabupaten Gresik di samping menyampaikan Raperda  RTRW kepada DPRD, Pemkab telah mengirimkan KLHS, dan permohonan rekomendasi BIG ke Pemprov Jatim.

Sayangnya,  sampai dengan pembahasan dan tanggal pengambil keputusan (PA) dan pandangan akhir (PA) Fraksi  atas Raperda RTRW dalam rapat paripurna, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, termasuk sejumlah persyaratan lainnya. ” Atas sejumlah pertimbangan logis itu, paripurna DPRD ketika itu sepakat pengesahan Raperda RTRW ditangguhkan (pending),” pungkasnya. (hud/ros)

 

Sumber Berita : saptanawa.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.

*