Surabaya,saptanawa.com – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro tahap ketiga sejak 9 – 14 Maret 2021, Polda Jatim bersama 39 Polres jajaran menggelar operasi yustisi 2.434.361 kali bersama petugas gabungan.
“Dari kegiatan tersebut, tidak hanya warga yang tidak mengenakan masker yang terkena operasi yustisi. Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi yustisi diantaranya, terminal sebanyak 9.203, mall 34.473 kali, Pasar sebanyak 23.188, Resto sebanyak 73.400 serta tempat Ibadah 50.738,”ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (15/3/2021).
Selain itu, mereka yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di massa PPKM skala mikro juga dikenakan teguran dan denda administratif. Untuk sanksi teguran lisan sebanyak 2.035.831 dan terguran tertulis sebanyak 278.053.
Sementara itu, hasil dari operasi yustisi yang sudah dilaksanakan jajaran Polres/ta jajaran polda jatim sejak tanggal 9 sampai14 Maret 2021, pihaknya telah melakukan denda administratif sebanyak 4.824 orang dengan total nilai denda sebanyak Rp 323.254.000.
Selain melakukan denda administratif, petugas gabungan jajaran TNI, Polri dan dibantu Satgas Covid-19 dan Satpol- PP Juga menyita dokumen KTP maupun Paspor dari pelanggar prokes sebanyak 11.993.
Diharapkan, masyarakat di Jawa Timur tetap patuhi Protokol Kesehatan (Prokes) meskipun tren penyebaran Covid – 19 di Jawa Timur sudah menurun.(ana/ns)
Sumber Berita : saptanawa.com